•  

    Jl. Soekarno Hatta No. 21, Magelang

  •  

    (0293) 364040 / (0293) 310164

  •  

    cs@paketsts.co.id

CS1: SELLY
CS2: FRISKA
CS3: RENSY
CS4: MEGA

STS Internasional adalah layanan pengiriman dengan tujuan ke luar negeri.

    Ketentuan:

    1. Pengantaran berlaku di hari kerja di negara tujuan dengan perkiraan waktu penyampaian kiriman (estimate time delivery) bervariasi tergantung zona negara.
  • 2. Berlaku biaya tambahan untuk kondisi khusus.
  • 3. Tidak berlaku garansi uang kembali (money back guarantee).
  • Info Pengiriman:

    1. Pengiriman internasional wajib disertai dengan Commercial invoice dari pihak pengirim dengan menggunakan bahasa inggris dan tidak diperkenankan menggunakan tulisan tangan dengan detail sbb : Harga Barang dan Jumlah Barang.
  • 2. Untuk pengiriman non dokumen biaya kirim belum termasuk duty & tax di negara tujuan yang dibebankan kepada pihak penerima, atau jika pihak penerima menolak untuk pembayaran tersebut maka biaya duty & tax tersebut akan di bebankan kepada pihak pengirim dengan di informasikan sebelumnya oleh Customer Service STS.
  • 3. Pengiriman internasional wajib disertai dengan Packing List dari pihak pengirim.
  • 4. Penulisan alamat penerima harus mencantumkan kode pos dan nomor telepon penerima dan alamat email (jika memiliki).
  • 5. Kiriman non dokumen berupa cairan atau bubuk harus menyertakan MSDS (Material Safety Data Sheet) dan menginformasikan kepada customer untuk jenis kiriman tersebut di perlukan penambahan waktu pengiriman dari estimasi yang berlaku, karena harus dilakukan pengecakan MSDS terlebih dahulu.
  • 6. Untuk kiriman dokumen dengan berat lebih dari 1 kg maka kiriman tersebut masuk ke dalam kategori paket.
  • 7. Perhitungan volumetrik sbb : P x L x T : 5000.

Kiriman yang dilarang dengan layanan STS INTERNASIONAL

    1. Kiriman yang mengotori kiriman lainnya, menimbulkan bahaya, atau merusak:

    a. Kiriman lainnya, Gedung, Peralatan STS
  • b. Kiriman yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia
  • c. kendaraan yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan mengangkut kiriman internasional
  • 2. Kiriman yang berisi barang-barang dalam kategori berikut:

    a. Uang, Binatang, Barang yang dapat mengganggu keamanan dan stabilitas negara
  • b. Bahan-bahan yang dikategorikan sebagai morphin, ganja, heroin dan zat lainnya yang dikategorikan NAZA (Narkotika dan Zat Adiktif)
  • c. Bahan-bahan yang dapat dikategorikan sebagai bahan mudah terbakar, mudah meledak
  • d. Barang-barang yang dapat dikategorikan melanggar kesusilaan, berupa buku-buku, majalah, film porno dan barang lainnya
  • e. Barang yang mengandung Informasi yang dikategorikan dapat menimbulkan perselisihan akibat perbedaan suku, ras dan agama
  • f. Barang yang menurut perundang-undangan yang berlaku tidak dapat diedarkan di Negara Republik Indonesia
  • 3. Kiriman yang dilarang untuk diekspor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor

    4. Kiriman yang berisi barang yang dilarang masuk berdasarkan ketentuan negara tujuan, yang termuat dalam daftar Prohibited dan Restricted Item

    Daftar Prohibited dan Restricted Item

    Download