SYARAT STANDAR PENGIRIMAN PAKET PT. STS
Dengan menyerahkan barang untuk dikirim oleh STS, Pengirim dianggap telah menerima dan menyetujui seluruh syarat-syarat dan ketentuan yang menjadi Syarat Standar Pengiriman STS sebagaimana dimaksud di bawah ini (selanjutnya disebut SSP: Syarat Standard Pengiriman):
1. PT. Santoso Teguh Sakti (STS) adalah suatu perusahaan yang salah satu kegiatannya adalah memberikan jasa pengantaran/pengiriman barang.
2. Sistem pembayaran atas Layanan Pengiriman yang berlaku diawal penyediaan Layanan Pengiriman adalah LUNAS, TAGIH/ COD, dan FRANCO (Franco adalah dengan syarat min. Pengiriman biaya 1juta rupiah).
3. Resi adalah lembar bukti transaksi dan pembayaran.
4. Kiriman adalah barang yang dikirim oleh Pengirim melalui STS.
5. Pengirim adalah pengguna layanan STS untuk pengiriman barang atau dokumen yang memiliki hak milik atas Kiriman selama Kiriman belum diserahkan kepada Penerima.
6. Penerima adalah pihak yang menerima Kiriman dari Pengirim.
7. Layanan Pengiriman adalah layanan jasa pengantaran/pengiriman barang yang dilakukan oleh STS atas permintaan Pengirim.
8. Syarat Standar Pengiriman atau “SSP” adalah syarat standar yang mengikat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian antara STS dengan Pengirim.
9. Hari Kerja adalah suatu hari, selain Minggu atau hari libur nasional di Indonesia
10. Tarif Pengiriman adalah biaya yang dibayarkan oleh Pengirim untuk Layanan Pengiriman (termasuk pajak) yang ditetapkan oleh STS .
Seluruh transaksi sehubungan dengan Layanan Pengiriman dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SSP sebagai berikut :
1. Kehilangan/kerusakan/kebakaran akibat FORCE MAJEUR bukan menjadi tanggung jawab STS, misalnya :
2. Paket carian/mudah patah/retak, bibit tanaman, binatang, diluar tanggung jawab STS.
3. Bukti kerusakan dan kehilangan harus disaksikan oleh mandor/sopir dan ada bukti serah terima dengan tandatangan kru STS, selewatnya dari tanggal penerimaan bukan menjadi tanggung jawab STS.
4. Isi titipan tidak diperiksa dan menjadi tanggung jawab si penitip sepenuhnya. Paket yang berisikan surat, perhiasan, uang, chegue, dan barang-barang lainnya TIDAK DITANGGUNG STS.
6. Jika penerima tidak membayar ongkos angkutannya (resi TAGIH), maka si pengirim yang harus membayar ongkos kirim.
7. Kehilangan/kerusakan isi titipan akibat packing yang kurang baik, adalah tanggung jawab si pengirim.
8. Tanpa asuransi, Kehilangan barang titipan diganti 10 kali biaya titipan , dengan nilai maximal penggantian Rp.1,000,000;-.
9. Kiriman-kiriman setelah diterima dalam keadaan baik oleh si penerima tidak lagi menjadi tanggung jawab STS apabila ada kerusakan atau kehilangan di kemudian hari.
10. Resi dan barang yang tidak diambil dalam 1 (satu) bulan bukan menjadi tanggung jawab STS.
1. Layanan Pengiriman dapat dilakukan melalui kantor pengiriman cabang STS atau agen STS atau dengan penjemputan di tempat Pengirim pada Hari Kalender dengan tunduk pada jam operasional kantor dan agen pengiriman STS.
2. STS berhak mengangkut barang yang akan dikirim melalui jalur, metode, prosedur dan jaringan agen yang dimiliki oleh STS.
3. Setiap Kiriman yang telah dilakukan oleh STS akan dibuktikan dengan Resi.
1. Dalam melakukan pengiriman STS berhak :
2. STS tidak bertanggung jawab terhadap isi Kiriman yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Pengirim, termasuk Kiriman yang dilarang atau melanggar peraturan perundangan, Kiriman yang didapat dan/atau digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.
3. Pengirim bertanggung jawab atas keamanan pengemasan Kiriman sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
4. Pengirim harus memberikan keterangan resi dengan keterangan alamat dengan lengkap dan benar (nama, alamat, kota, kecamatan, kelurahan, kode pos dan nomor telepon).
5. Pengirim dan STS sepakat bahwa apabila terdapat kerugian akibat kehilangan dan/atau kerusakan selama Kiriman berada dalam penahanan pihak Bea Cukai atau pejabat berwenang lainnya, hal tersebut merupakan semata-mata tanggung jawab Pengirim. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini Pengirim membebaskan STS dari tanggung jawab atas kerugian tersebut
6. Pengirim membebaskan STS apabila terjadi keterlambatan, kehilangan, kerusakan dan/atau biaya yang timbul akibat kelalaian dan kesalahan Pengirim dalam memenuhi kewajibannya di atas.
1. STS tidak menerima Kiriman yang dilarang sebagaimana diatur dalam SSP ini, kecuali diatur secara khusus dan terpisah dari SSP ini.
2. STS tidak menerima dan berhak menolak untuk melakukan pengiriman atas Kiriman yang dilarang berdasarkan ketentuan STS dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, seperti: barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar, narkotika, psikotropika, senjata api, senjata tajam, emas, perangko, barang curian, cek, bilyet giro, uang tunai, money order, traveller’s cheque, benda yang melanggar kesusilaan dan/atau barang lainnya yangmenurut perundang undangan dinyatakan sebagai barang terlarang.
3. Tuntutan hukum, yang diakibatkan karena kelalaian dan kesalahan Pengirim yang timbul akibat tidak mematuhi ketentuan pada poin 5.1 dan 5.2. adalah tanggungjawab pengirim.
4. STS berhak untuk mengambil langkah yang dianggap perlu, segera setelah mengetahui adanya pelanggaran terhadap poin ini.
1. Pengirim menjamin bahwa Pengirim merupakan pemilik yang sah dan/atau berwenang atas Kiriman yang diserahkan kepada STS.
2. Pengirim menjamin Kiriman yang diserahkan kepada STS adalah bukan termasuk Kiriman yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam poin 5 ini.
3. Pengirim membebaskan STS dari tuntutan pihak manapun atas pelanggaran jaminan kepemilikan Kiriman.
1. STS berhak mengenakan Tarif Pengiriman atas Layanan Pengiriman.
2. STS berhak untuk melakukan pembulatan keatas terhadap berat dalam satuan Kilogram dan biaya kirim dalam nilai ratusan Rupiah.
1. Barang yang mempunyai harga/nilai di atas 10 (sepuluh) kali biaya kirim disarankan untuk diasuransikan oleh Pengirim.
2. Asuransi hanya diberikan oleh STS berdasarkan instruksi dari Pengirim kepada STS secara tertulis.
3. Pembayaran asuransi barang general adalah 0,1% dari nilai barang, barang elektronik, motor dan alat kesehatan 0.25% dari nilai barang.
4. Yang tidak di cover asuransi adalah: Produk froozen food, gas, dan cairan kimia yang mudah meledak dan sejenisnya.
5. Penyelesaian asuransi membutuhkan waktu paling cepat 3 bulan dari kelengkapan syarat dan dokumen yang diminta pihak asuransi.
1. Tanpa mengesampingkan ketentuan lainnya yang diatur dalam SSP, STS tidak bertanggung jawab terhadap kerugian konsekuensi yang timbul akibat keadaan kahar (Diluar kemampuan STS) dan sebab lainnya yang terjadi diluar kemampuan STS.
2. Jaminan pemberian ganti rugi atas kerusakan, kehilangan atau kesalahan dalam pengiriman Kiriman yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan STS, paling tinggi 10 (sepuluh) kali biaya kirim, atau maksimal Rp. 1,000,000;-.
1. Untuk keperluan SSP ini, keadaan kahar berarti setiap peristiwa, keadaan/kondisi, atau kejadian yang terjadi diluar kemampuan, kekuasaan, atau kendali wajar STS dan tidak disebabkan karena kesalahan Pihak tersebut, dan peristiwa, keadaan/kondisi atau kejadian tersebut menghambat, menghalangi, atau menunda STS dalam menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan Layanan Pengiriman. peristiwa keadaan kahar termasuk namun tidak terbatas pada keadaan berikut ini bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi, angin topan, badai, gempa bumi, atau petir, pemberontakan, huru hara, kerusuhan, perang (baik yang diumumkan atau tidak), atau tindakan militer, Kebakaran, Embargo, Pemogokan, Sabotase, ketidaktersediaan daya listrik, Gangguan pada jaringan telekomunikasi dan/atau dikeluarkannya keputusan, kebijakan, peraturan, atau dilaksanakannya suatu tindakan, oleh pihak yang berwenang yang menghambat, menghalangi, atau menunda secara langsung pelaksanaan kewajiban suatu Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
2. Dalam hal terjadi peristiwa keadaan kahar tersebut, maka STS akan memberitahukan kepada Pengirim secara tertulis sejak terjadinya keadaan kahar tersebut dan dalam setiap hal, sepanjang STS dapat melakukannya, menggunakan upaya terbaiknya untuk menghilangkan atau memperbaiki penyebab keadaan tersebut secara wajar sesegera mungkin.
1. Klaim atas Kiriman hanya dapat diajukan oleh Pengirim.
2. Pengajuan klaim mengikuti seluruh ketentuan yang diatur oleh STS
3. Batas waktu maksimum pengajuan klaim selambat-lambatnya 2x 24 jam terhitung sejak Kiriman diterima.
4. Pengajuan klaim tidak akan diproses bila melebihi dari 2 x 24 jam sejak Kiriman diterima.
5. Pengajuan Klaim disampaikan ke agen dan cabang PT. STS